Kepala Désa: Béda antara owahan

Konten dihapus Konten ditambahkan
c bot Menambah: ms:Kepala Desa
TracySurya (parembugan | pasumbang)
c pambuka saka id, sithik
Larik 1:
'''Kepala Desa''', iku pamimpining [[desa]] ing [[Indonésia]]. Kepala Desa arupa pimpinan saka pamarèntah desa. Masa jawatan Kepala Desa iku 6 taun, lan bisa didawaké kanggo sepisan manèh masa jawatan. Kepala Desa ora duwé tanggung jawab marang [[Camat]], nanging mung dikoordinasikaké waé déning Camat. Jawatan ''Kepala Desa'' bisa disebut kanthi jeneng liya, upamané ''[[Wali Nagari]]'' ([[Sumatra Kulon]]) , ''[[Pambakal]]'' ([[Kalimantan Kidul]]), ''[[Hukum Tua]]'' ([[Sulawesi Lor]]).
buat masyarakat takeran ayo maju bersama, hidupkan sites kita rawat donk masa dah jaman kayak gini takeran nggak punya eb ya nggak...?
 
<!--
Wewenang kepala desa antara lain:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* Mengajukan rancangan peraturan desa
* Menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
 
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
 
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
 
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar Desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepala Desa ==
Kepala Desa dipilih langsung melalui '''Pemilihan Kepala Desa''' (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitian Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat
desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. <!--tapi katanya kepala desa sekarang akan bekerja selama 10 tahun dan setelah itu pilkades baru dilaksanakan.-->
 
== Pirsanana uga ==
* [[Desa]]
* [[Kalurahan]]
* [[Kacamatan]]
 
[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif ing Indonésia]]
 
[[Gambar:DSCF0093.JPG]]
 
[[id:Kepala Desa]]