Dewan Perwakilan Rakyat: Béda antara owahan

Konten dihapus Konten ditambahkan
Magioladitis (parembugan | pasumbang)
c →‎Pranala njaba: All info is kept in Wikidata, removed: {{Link FA|ru}} using AWB (10903)
c mbenakaké éjaan using AWB
Larik 1:
[[File:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|right|170px]]
'''Dewan Perwakilan Rakyat''' (dicekak '''DPR''') iku [[lembaga negaranagara|lembaga]] [[lembaga tinggi negaranagara|tinggi negaranagara]] jroning sistem ketatanegaraanketatanagaraan [[Indonesia]] sing dadi lembaga perwakilan rakyat lan nyekel kakuwasan gawé [[Undhang-Undhang]]. DPR duwé fungsi [[legislasi]], anggaran, lan pengawasan.
 
DPR dumadi saka anggota partai pulitik peserta pamilihan umum, sing dipilih miturut asil Pamilihan Umum. Anggota DPR periode [[2004-2009]] cacahé [[550]]. Ing periode 2009-2014, cacahing anggota DPR nambah dadi 560. Mangsa jabatan anggota DPR yakuwi 5 taun, lan mungkasi bebarengan wektu anggota DPR sing anyar ngucapaké sumpah utawa janji.
Larik 9:
ing mangsa masa penjajahan [[Belanda]], terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah [[Belanda]] yang dinamakan [[Volksraad]]. Pada tanggal [[8 Maret]] [[1942]] Belanda mengakhiri masa penjajahan selama [[350]] tahuning [[Indonesia]]. Pergantian penjajahan dari [[Belanda]] kepada [[Jepang]] ngakibataken keberadaan [[Volksraad]] secara otomatis mboten diakui ugi , lan bangsa [[Indonesia]] memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
 
Sejarah DPR RI dipunwiwiti sejak dibentuknya [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP) dening [[Presiden]] pada tanggal [[29 Agustus]] [[1945]] ing [[Gedung Kesenian]], [[Pasar Baru]] [[Jakarta]]. Tanggal peresmian KNIP punika (29 agustus 1945) dipun dadosaken dados dinte lahir DPR RI.
 
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
Larik 15:
*Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
*Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
*Wakil Ketua III : Adam Malik
 
Sejak [[Proklamasi]] [[17 Agustus]] [[1945]], DPR RI telah mengalami 15 pergantian periode, diantaranya dipilih melalui Pemilihan Umum, yaitu tahun [[1955]], [[1971]], [[1977]], [[1982]], [[1987]], [[1992]], [[1997]], [[1999]] dan [[2004]].
Larik 27:
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
* Memilih anggota [[Badan Pemeriksa Keuangan]] dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negaranagara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
* Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota [[Komisi Yudisial]]
* Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
* Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negaranagara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
* Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negaranagara lain
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
-->
<!--
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomiékonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
-->
 
Larik 43:
Anggota DPR nduwèni hak interpelasi, hak angket, lan hak mratélakaké panemu (''pendapat''). Anggota DPR uga nduwèni hak ngajokaké RUU, ngajokaké pitakonan, usul lan panemu, mbéla dhiri, hak imunitas, sarta hak protokoler.
 
Miturut Undhang-Undhang Nomer 22 Taun 2003 ngenani Susduk MPR, DPR, DPD, lan DPRD, jroning ngayahi tugas lan wewenangé, DPR duwé hak njaluk marang para pejabat negaranagara, pejabat pemerintah, badan hukum, utawa warga masyarakat kanggo mènèhi katrangan. Yèn panjaluk iki ora dituruti, bisa dikenakaké panggilan peksa (miturut peraturan perundhang-undhangan). Yèn panggilan peksa iki ora dituruti tanpa alesan sing sah, bisa disandera paling lawas 15 dina (miturut peraturan perundhang-undhangan).
<!--
== Alat kelengkapan ==
Larik 49:
 
=== Pimpinan ===
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negaranagara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
 
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
 
=== Komisi ===
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
 
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
Larik 70:
 
=== Badan Musyawarah ===
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
 
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
 
=== Panitia Anggaran ===
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]]. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
 
Ketua Panitia Anggaran DPR saat ini adalah [[Izedrik Emir Moeis]] dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
=== Badan Kehormatan ===
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
 
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Larik 95:
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
 
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR saat ini adalah [[Roestanto Wahidi]] dari Fraksi Partai Demokrat.
 
=== Badan Kerjasama Antar-Parlemen ===
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negaranagara lain. Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen saat ini adalah [[Abdillah Toha]] dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
 
=== Panitia Khusus dan Panitia Kerja ===
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
 
==== Panitia Khusus ====
Larik 107:
 
==== Panitia Kerja ====
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
 
=== Sekretariat Jenderal ===
Larik 116:
== Anggota ==
=== Kekebalan hukum ===
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negaranagara.
 
=== Larangan ===
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negaranagara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
 
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.