Mahkamah Konstitusi Indonesia: Béda antara owahan

Konten dihapus Konten ditambahkan
Legobot (parembugan | pasumbang)
c Bot: Migrating 4 interwiki links, now provided by Wikidata on d:q3000949 (translate me)
c mbenakaké éjaan using AWB
Larik 3:
<!--
== Sejarah ==
Sejarah berdirinya MK diawali dengan [[Perubahan Ketiga UUD 1945]] dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada [[9 November]] [[2001]]. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
 
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana NegaraNagara pada tanggal 16 Agustus 2003.
 
== Kewajiban dan wewenang ==
Larik 20:
 
== Hakim Konstitusi ==
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], 3 orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
 
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Larik 52:
{{Kakuwasan kehakiman Indonesia}}
{{Pengadilan}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
 
 
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}