Kepala Désa: Béda antara owahan

Konten dihapus Konten ditambahkan
Addbot (parembugan | pasumbang)
c Bot: Migrating 3 interwiki links, now provided by Wikidata on d:q4201129 (translate me)
c mbenakaké éjaan using AWB
Larik 1:
'''Kepala Desa''', iku pamimpining [[desadésa]] ing [[Indonésia]]. Kepala Desa arupa pimpinan saka pamarèntah desadésa. Masa jawatan Kepala Desa iku 6 taun, lan bisa didawaké kanggo sepisan manèh masa jawatan. Kepala Desa ora duwé tanggung jawab marang [[Camat]], nanging mung dikoordinasikaké waé déning Camat. Jawatan ''Kepala Desa'' bisa disebut kanthi jeneng liya, upamané ''[[Wali Nagari]]'' ([[Sumatra Kulon]]) , ''[[Pambakal]]'' ([[Kalimantan Kidul]]), ''[[Hukum Tua]]'' ([[Sulawesi Lor]]).
 
<!--
Wewenang kepala desadésa antara lain:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desadésa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* Mengajukan rancangan peraturan desadésa
* Menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desadésa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
 
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
 
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
 
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar Desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepala Desa ==
Kepala Desa dipilih langsung melalui '''Pemilihan Kepala Desa''' (Pilkades) oleh penduduk desadésa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desadésa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitian Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat
desadésa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desadésa satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desadésa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. <!--tapi katanya kepala desadésa sekarang akan bekerja selama 10 tahun dan setelah itu pilkades baru dilaksanakan.-->
 
== Pirsanana uga ==