Kepala Désa: Béda antara owahan
Konten dihapus Konten ditambahkan
c Bot: Migrating 3 interwiki links, now provided by Wikidata on d:q4201129 (translate me) |
c mbenakaké éjaan using AWB |
||
Larik 1:
'''Kepala Desa''', iku pamimpining [[
<!--
Wewenang kepala
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
* Mengajukan rancangan peraturan
* Menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar Desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
== Pemilihan Kepala Desa ==
Kepala Desa dipilih langsung melalui '''Pemilihan Kepala Desa''' (Pilkades) oleh penduduk
Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara
== Pirsanana uga ==
|