Mahkamah Konstitusi Indonesia: Béda antara owahan
Konten dihapus Konten ditambahkan
c mbenakaké éjaan using AWB |
c éjaan using AWB |
||
Larik 1:
{{wikisource|Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
'''Mahkamah Konstitusi''' (dicekak '''MK''') iku [[lembaga
<!--
== Sejarah ==
Larik 9:
== Kewajiban dan wewenang ==
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji [[Undang-Undang]] terhadap [[UUD 1945|Undang-Undang Dasar]], memutus sengketa kewenangan lembaga
* Wajib memberi putusan atas pendapat [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mengenai dugaan pelanggaran oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan/atau [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wakil Presiden]] menurut UUD 1945.
Larik 17:
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata
== Hakim Konstitusi ==
|