Mahkamah Konstitusi Indonesia: Béda antara owahan
Konten dihapus Konten ditambahkan
c éjaan using AWB |
c éjaan, replaced: Indonesia → Indonésia (13) using AWB |
||
Larik 1:
{{wikisource|Mahkamah Konstitusi Republik
'''Mahkamah Konstitusi''' (dicekak '''MK''') iku [[lembaga nagara|lembaga]] [[lembaga tinggi nagara|tinggi nagara]] jroning sistem ketatanagaraan [[
<!--
== Sejarah ==
Larik 9:
== Kewajiban dan wewenang ==
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji [[Undang-Undang]] terhadap [[UUD 1945|Undang-Undang Dasar]], memutus sengketa kewenangan lembaga nagara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil [[Pemilihan Umum di
* Wajib memberi putusan atas pendapat [[Dewan Perwakilan Rakyat]] mengenai dugaan pelanggaran oleh [[Presiden Republik
[[Berkas:mahkamahkonstitusi.jpg|thumb|right|300px|Kantor Mahkamah Konstitusi di sekitar Monas, Jakarta]]
Larik 17:
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata nagara Universitas
== Hakim Konstitusi ==
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
Larik 50:
{{reflist}}
{{Kakuwasan kehakiman
{{Pengadilan}}
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Lembaga peradilan
|