Kepala Désa: Béda antara owahan

Konten dihapus Konten ditambahkan
c →‎Pirsanana uga: éjaan using AWB
Top4Bot (parembugan | pasumbang)
→‎top: éjaan using AWB
Larik 8:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan désa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
 
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di IndonesiaIndonésia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di IndonesiaIndonésia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala DaerahLaladan]].
 
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
 
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan IndonesiaIndonésia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar Desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
== Pemilihan Kepala Desa ==