Kepala Désa: Béda antara owahan
Konten dihapus Konten ditambahkan
c →Pirsanana uga: éjaan using AWB |
|||
Larik 8:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan désa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan ''Kepala Desa''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan
== Pemilihan Kepala Desa ==
|